“Bengkel mobil” di jalan umum, mengapa ada di sana dan bagaimana cara menyiasatinya?

Kemunculan “garasi” di jalan umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang muncul di media sosial, menimbulkan perdebatan mengenai penempatan mobil oleh pemilik mobil.

Saat ini, banyak undang-undang setempat yang mengharuskan bengkel memiliki garasi, namun pejabat keselamatan jalan raya mengatakan praktik ini akan kurang efektif jika tidak ditegakkan.

Saat ini, para pakar perkotaan menyebutnya sebagai “masalah klasik” yang jika terus berlanjut dapat menimbulkan konflik sosial.

Sebuah garasi mobil yang dibangun di jalan umum di Kecamatan Sereng Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya dibersihkan polisi. Kami menyelidiki dan menegur Ny. M yang mengendarai kendaraan roda empatnya di jalan yang disiarkan klik disini di TikTok, dan ketua RT, Bpk. Sapardi, dan Kantor Satepol PP, serta akan membatalkan parkir di badan jalan tersebut. Menurut Detick, Kamis (04/05) Kapolsek Serang Baru Jusman Haryana, Kapolsek Bidang Keadilan dan Pembangunan.

M biasanya memarkir mobilnya di sekolah. Namun karena gerbang sekolah ditutup saat libur lebaran, maka dibuatlah lahan parkir yang hampir separuh jalan umum.

“Sekolah tutup, gerbang sekolah ditutup, dia tidak bisa masuk, dia menghentikan mobilnya di sana,” kata Josman untuk mencegah perempuan itu parkir di jalan umum.

Dulu, “garasi” yang dibangun M di pinggir jalan ini tersebar di media sosial dan menarik perhatian pengguna. Rilisan tersebut menunjukkan seorang sopir truk membawa terpal yang dikelilingi pembatas.

“Di sini jalan lebar jadi garasi,” kata pengirim video.

Keluhan yang sama juga disampaikan mengenai penangkapan ikan
Video tersebut beredar di media lokal dan akun media sosial seperti @memomedsos hingga menuai ratusan komentar warganet.

Banyak pengguna internet yang menanyakan pertanyaan itu di lingkungannya.

akun deniemarvel berkomentar: “Saya punya yang seperti ini… Saya ingin viral karena takut terlihat jika saya mempostingnya… Saya baru setengah mempostingnya di mobil saya.” Akun Mymimuma juga diperkenalkan. Ada banyak mobil yang diparkir di pinggir jalan di blok saya di jalan depan rumah saya. Saya mau lapor ke RT, tapi dia juga memarkir mobilnya di jalan.

Beberapa pengguna internet juga bertanya-tanya apa yang harus dilakukan jika terjadi keadaan darurat, seperti truk pemadam kebakaran lewat atau menghalangi pengguna jalan lain. Namun tak sedikit juga yang mengatakan “persiapkan garasi sebelum membeli mobil”.

Setidaknya di dua tempat, yakni Depok dan Jakarta, mengharuskan pemilik kendaraan roda empat memiliki garasi. Di Jakarta, pengesahan melalui peraturan daerah membutuhkan waktu sekitar sepuluh tahun. 5/2014. Aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil diatur dalam Pasal 140:

(1) Setiap orang atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib mempunyai garasi.